Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 12/per/m.kukm/xi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 /per/m.kukm/ix/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 12/per/m.kukm/xi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 /per/m.kukm/ix/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07 /PER/M.KUKM/IX/2014 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1785
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File