Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor 3
Tahun 2024
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION DAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2024
Pejabat_Menetapkan SITI NURBAYA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 80
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Februari 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File