Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Judul Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Oktober 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1211
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO