Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 76
Tahun 2020
Tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1776
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File