Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan_x000D__x000D_ barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan_x000D__x000D_ barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 76
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTANBARAT DENGAN KABUPATEN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1443
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara RiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulau Pisang, Kabupaten Murung Jaya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi KalimantanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File