Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan_x000D__x000D_ barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan_x000D__x000D_ barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 76 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTANBARAT DENGAN KABUPATEN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1443 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 November 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara RiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulau Pisang, Kabupaten Murung Jaya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi KalimantanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |