Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 208/PMK.02/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 Tahun 2020Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1959
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (ba Bun)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga

File