Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 55
Tahun 2019
Tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI NEGARA TERTULAR PENYAKIT HAWAR DAUN HEVEA AMERIKA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 November 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1553
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File