Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 7/PMK.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 37 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2019Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |