Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 35
Tahun 2021
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 810
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File