Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 12/PRT/M/2016
Tahun 2016
Tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 663
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File