Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/permen/m/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu _x000D__x000D_ di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/permen/m/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu _x000D__x000D_ di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 06/PERMEN/M/2009
Tahun 2009
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUMAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 511
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File