Undang-undang Nomor 17 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (stbl. 1932)

Judul Undang-undang Nomor 17 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (stbl. 1932)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 17
Tahun 1948
Tentang MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (STBL. 1932)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File