Undang-undang Nomor 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 17
Tahun 1946
Tentang PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 1946
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File