Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM16
Tahun 2018
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 270
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Februari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File