Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu
| Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 5-2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UU |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 25 Maret 2009 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 62 |
| Nomor_Tambahan | 4999 |
| Tanggal_Pengundangan | 25 Maret 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2000Tentang Perubahan Kedua Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketiga Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Admin Data