Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu
Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENETAPAN PERPU 5-2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Maret 2009 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 62 |
Nomor_Tambahan | 4999 |
Tanggal_Pengundangan | 25 Maret 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2000Tentang Perubahan Kedua Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketiga Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |