Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 06/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 531
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File