Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 5
Tahun 2018
Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1323
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File