Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 10
Tahun 2022
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 September 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 1001
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File