Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2020-2025
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014Tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 837
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik SosialPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

File