Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 156/PMK.06/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1562 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan TerorismePeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010Tentang Balai LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang |