Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 156/PMK.06/2017
Tahun 2017
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1562
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan TerorismePeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010Tentang Balai LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

File