Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor 11
Tahun 2016
Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2105
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet KerjaPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

File