Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 11 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2105 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet KerjaPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |