Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 3
Tahun 2013
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 320
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File