Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change)
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.2/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 26 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |