Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 3 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PARIWISATA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 64 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2019Tentang Ekonomi KreatifPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |