Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Judul Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 13
Tahun 2011
Tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Agustus 2011
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 83
Nomor_Tambahan 5235
Tanggal_Pengundangan 18 Agustus 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan WilayahPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir MiskinPeraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017Tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan Sosial

File