Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 2023
Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 34
Nomor_Tambahan 6852
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno