Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| Judul | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang KeimigrasianUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1980Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
| Nomor_Pengundangan | 36 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 1953 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Tentang KeimigrasianUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1980Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Admin Data