Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 27/PMK.010/2018
Tahun 2018
Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 439
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan

File