Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 27/PMK.010/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 439 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan |