Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERPANJANGAN IZIN PITA FREKUENSI RADIO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 463 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit SatelitPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika |