Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/menhut-ii/2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/menhut-ii/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (iuphhk-ha) dan Atau Pada Hutan Tanaman (iuphhk-hti) yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/walikota
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/menhut-ii/2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/menhut-ii/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (iuphhk-ha) dan Atau Pada Hutan Tanaman (iuphhk-hti) yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/walikota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.43/MENHUT-II/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 JO PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.05/MENHUT-II/2006 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK-HA) DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HTI) YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 September 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 461 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 September 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |