Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/menhut-ii/2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/menhut-ii/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (iuphhk-ha) dan Atau Pada Hutan Tanaman (iuphhk-hti) yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/walikota

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/menhut-ii/2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/menhut-ii/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (iuphhk-ha) dan Atau Pada Hutan Tanaman (iuphhk-hti) yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/walikota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.43/MENHUT-II/2010
Tahun 2010
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 JO PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.05/MENHUT-II/2006 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK-HA) DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HTI) YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 461
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 September 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File