Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 87 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Kelas Jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1839 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua |