Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 105/PMK.010/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 Juni 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 998 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 Juli 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data