Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 72/PMK.02/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.02/2019 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Juni 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 683 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juni 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l) |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tahun 2019Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 |