Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 72/PMK.02/2020
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.02/2019 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 683
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juni 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tahun 2019Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

File