Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 Februari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 451 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Maret 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah |
Admin Data