Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.13/MENLHK-II/2015
Tahun 2015
Tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 473
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Maret 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File