Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin-perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin-perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 41
Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1777
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File