Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 14
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1444
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021Tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015Tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Sepuluh NopemberPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Jasa TelekomunikasiPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

File