Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.02.ot.01.01 Tahun 2011 Tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.02.ot.01.01 Tahun 2011 Tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH.02.OT.01.01
Tahun 2011
Tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 April 2011
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 216
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 2011
Pejabat_Pengundangan PATRIALIS AKBAR
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File