Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 12
Tahun 2016
Tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 434
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

File