Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 5/PMK.010/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267PMK0102015 TENTANG KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 118 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |