Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267pmk0102015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 5/PMK.010/2016
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267PMK0102015 TENTANG KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 118
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

File