Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 49/PMK.07/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 324
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011

File