Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 49/PMK.07/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Maret 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 324 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 |