Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 97/PMK.05/2010
Tahun 2010
Tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Mei 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 225
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Mei 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File