Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 58/PMK.07/2015
Tahun 2015
Tentang RINCIAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 414
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Maret 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File