Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 9/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PAJAK AIR TANAH DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 122 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib PajakPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tahun 2009Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi |