Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116mindper122012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Sni Terhadap Kabel Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116mindper122012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Sni Terhadap Kabel Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 51/M-IND/PER/6/2016
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116MINDPER122012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI TERHADAP KABEL SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1108
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara Wajib
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara Wajib

File