Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116mindper122012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Sni Terhadap Kabel Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116mindper122012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Sni Terhadap Kabel Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 51/M-IND/PER/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116MINDPER122012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI TERHADAP KABEL SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1108 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap Kabel Secara Wajib |