Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/5/2011 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/5/2011 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 51/M-IND/PER/5/2011
Tahun 2011
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Mei 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 293
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File