Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 84/PMK.08/2020 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 06 Juli 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 714 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 Juli 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/lembaga Asing |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
Admin Data