Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban_x000D__x000D_ paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (force Majeure) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban_x000D__x000D_ paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (force Majeure) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 51/PMK.02/2020
Tahun 2020
Tentang PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBANPASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 501
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Mei 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File