Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 51/PMK.02/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 342
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga

File