Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 51/PMK.02/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 342 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
Admin Data