Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 7
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 390
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File